Perempuan dan Pembangunan

        Pemerintahan Joko Widodo dan Yusuf Kalla dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengamanatkan perlunya melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG), PUG yang dimaksud merupakan penguatan atas sepuluh komitmen politik. Mandat tersebut bukanlah hal baru karena sebelumnya Presiden Abdurrahman Wahid telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan pada pemerintaha Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui UndangUndang (UU) No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan RPJMN 2010-2014. 

        Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG, pada tahun 2012 diluncurkan Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan, Penganggaran yang Responsif Gender (Stranas PPRG) melalui Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara PP dan PA tentang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyatakan pentingnya PUG dalam pembangunan dan pemerintahan desa. UU tersebut mengatur bahwa Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender. Dan di implementasikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Pasal 121 Ayat 1 (sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 6 Tahun 2014) menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa ditetapkan dengan mempertimbangkan keadilan gender. Bahkan Badan Kerjasama antar Desa harus mempertimbangkan keadilan gender dalam keanggotaan dari tokoh masyarakat desa. Kesetaraan dan keadilan gender yang merupakan salah satu tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam RPJPN 2005- 2025 dan dijabarkan di dalam RPJMN 2015-2019 dihadapkan pada tiga isu strategis, yaitu: 

(1)     meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan

(2)     meningkatnya perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak          pidana perdagangan orang (TPPO)

(3)    meningkatnya kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari                     berbagai tindak kekerasan.

Comments

Popular posts from this blog

Evaluasi Dampak Pariwisata Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Lokal

Problematika Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Masa Pandemi covid-19

Globalisasi: Tantangan & Peluang Bangsa Indonesia